Kunci Jawaban Profesionalisme Wakil Kepala Madrasah Bidang Sarana dan Prasarana Pintar Kemenag

Kunci Jawaban Profesionalisme Wakil Kepala Madrasah Bidang Sarana dan Prasarana 

Kunci Jawaban Profesionalisme Wakil Kepala Madrasah Bidang Sarana dan Prasarana Pintar Kemenag

Hai sobat pelatihan. Pada kesempatan ini tim Gurubak akan menghadirkan kunci jawaban Pelatihan Wakil Kepala Madrasah untuk materi Profesionalisme Wakil Kepala Madrasah Bidang Sarana dan Prasarana.

Berikut kunci jawaban materi Profesionalisme Wakil Kepala Madrasah Bidang Sarana dan Prasarana.

1. Syarat menjadi wakil kepala madrasah adalah….

A Penilaian kinerja minimal ‘baik’ 2 tahun terakhir
B Usia maksimal 55 tahun saat pertama diangkat wakamad
C Pengalaman mengajar 4 tahun
D Harus memiliki pengalaman wali kelas atau guru berprestasi
Jawaban A

2. Menurut Keputusan Direktur Jenderal Islam No. 1531 Tahun 2020 bahwa jenjang madrasah yang dapat mengangkat wakil kepala madrasah, kecuali ….

A madrasah Tsanawiyah
B madrasah Aliyah
C madrasah Aliyah Kejuruan
D Madrasah Ibtidaiyah
Jawaban D

3. Jika suatu madrasah memiliki 12 rombongan belajar, maka kepala madrasah dapat  mengangkat wakil kepala madrasah sebanyak ….

A 3 orang
B 5 orang
C 2 orang
D 4 orang
Jawaban D

4. Fasilitas dasar yang secara tidak langsung menunjang untuk mencapai tujuan pendidikan dinamakan…

A prasarana
B Perabot pendidikan
C Komputer
D Sarana
Jawaban A

5. Nama wakil kepala madrasah yang tidak sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Islam No. 1531 Tahun 2020 adalah ….

A Akademik
B Sarana Prasarana
C Kesiswaan
D Hubungan madrasah
Jawaban D
 
6. ‘Pengangkatan guru yang diberi tugas tambahan sebagai wakil kepala madrasah’ adalah isi tentang  ….

A Keputusan Direktur Jenderal Islam No. 1531 Tahun 2020
B Keputusan Direktur Jenderal Islam No. 1531 Tahun 2019
C Keputusan Menteri Agama No. 890 Tahun 2019
D Keputusan Menteri Agama No. 890 Tahun 2020
Jawaban A

7. Berikut ini yang bukan merupakan contoh sarana pendidikan adalah …

A Tas
B Buku
C Komputer
D Ruang kelas
Jawaban D

8. Kepala madrasah dapat mengangkat wakil kepala madrasah sebanyak 3 orang jika madrasah tersebut memiliki ….

A 7 – 9 rombongan belajar
B 4 – 6 rombongan belajar
C ≥ 10 rombongan belajar
D 1 – 3 rombongan belajar
Jawaban A

9. Keputusan Menteri Agama No. 890 Tahun 2019 tentang ….

A Pengangkatan Guru Yang Diberi Tugas Tambahan Sebagai Wakil Kepala Madrasah
B Pengangkatan Guru Yang Diberi Tugas Tambahan Sebagai Kepala Madrasah
C Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah
D Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah Yang bersertifikat Pendidik
Jawaban D

10. Tujuan perencanaan sarana prasarana kecuali untuk ….

A Meningkatkan efektifitas dan efisiensi
B Meningkatkan jumlah sarana dan prasarana
C Menghindari terjadinya kegagalan
D Menghindari terjadinya kesalahan
Jawaban B

 

0/Post a Comment/Comments